Setelah 10 Tahun Jadi Buronan, Akhirnya Adelin Lis Terangkap di Singapura

- 20 Juni 2021, 10:29 WIB
Adelin Lis tertangkap di Singapura setelah 10 tahun menjadi buronan.
Adelin Lis tertangkap di Singapura setelah 10 tahun menjadi buronan. /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS- Setalah sempat melarikan diri selama 10 tahun, akhirnya Adelin Lis tertangkap di Singapura dan telah di bawa ke jakarta pada Sabtu 19 Juni 2021.

Adelin Lis adalah buronan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dan pemblakaran liar. Ia ditetapkan sebagai buronan sejak tahun 2008, dan masuk ke dalam daftar red notice Interpol.

Ia melarikan diri pasca Mahkamah Agung (MA) Indonesia memutus bersalah atas korupsi dan pembalakan liar di Sumatra Utara dan menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 110 miliar rupiah.

Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun Rumah Tahan Gempa Teknologi RISHA

Sebelumnya, pada tahun 2006 silam, Adelin Lis sempat akan di tangkap di KBRI Beijing. Namun ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing hingga ia melarikan diri.

Kini, akhirnya Adelin Lis tertangkap di Singapura. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer, Adelin Lis tertangkap saat menggunakan paspor palsu.

Paspor palsu tersebut menggunakan atas nama Hendro Leonardi pada Maret ketika memasuki Singapura, hingga akhirnya ia ditangkap oleh imigrasi Singapura tarkait adanya data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

Baca Juga: Ketum IMI Berikan Penghargaan Kepada Insan Otomotif

Pihak Imigrasi Singapura lantas mengirimkan surat ke Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk memastikan data-data itu.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x