Didalam fatwa tersebut, MUI menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan :
“Pengurusan jenazah yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang Sedangkan memperhatikan ketentuan syariat.
Baca Juga: Jembatan Cirahong akan Ditutup Mulai Awal Sampai Akhir Juli 2021
Untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana mestinya dengan menjaga agar tidak terpapar COVID-19,” demikian bunyi butir pertama ketentuan hukum sebagaimana dikutip priangantimurnews.com dari web resmi Kemenag.***