Pemkot Medan Terapkan PPKM Mikro, Ada 43 Daerah Pengetatan PPKM Mikro

- 8 Juli 2021, 11:10 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Wali Kota Medan Bobby Nasution. /Instagram @bobbynst/

PRIANGANTIMURNEWS- Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyebutkan, Kota Medan menjadi salah satu kota dari 43 daerah yang diwajibkan untuk melaksanakan pengetatan PPKM mikro.

"Pengetatan PPKM dilaksanakan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan," kata, Bobby dikutip priangantimurnews.com dari akun Instagram @bobbynst Kamis 8 Juli 2021.

Kata, Bobby pada pengetatan PPKM sejumlah tempat usaha, mal, kafe, dan restoran hanya boleh buka hingga pukul 17.00 WIB.

"Selain diperbolehkan buka dengan batas waktu yang telah ditentukan. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WIB," katanya.

Baca Juga: Memutus Mata Rantai Penularan Covid, Camat Tamansari Terus Genjot Penerapan PPKM Darurat

Lanjutnya, operasional tempat hiburan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

"Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran juga diperketat, 25 persen work from office (WFO) dan 75 persen work from home (WFH) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Lanjutnya, kegiatan masyarakat, hajatan, dibatasi maksimal hanya 30 orang dan tidak boleh menyiapkan makanan prasmanan ketika melakukan kegiatan hajatan.

Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, selain melakukan pengetatan PPKM mikro.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @bobbynst


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah