Dana Otsus di Tanah Papua Segera Rampung, Menkeu Sebut UU Perubahan Kedua Berlaku 20 Tahun

- 13 Juli 2021, 11:28 WIB
Menteri Keuangan di Ruang Komisi II DPR RI
Menteri Keuangan di Ruang Komisi II DPR RI /@smindrawati / Instagram /

PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani meyelesaikan Undangan-Undang Perubahan Dana Otsus Papua.

Menkeu Sri Mulyani sebut semua penyusunan UU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 telah rampung.

Prioritaskan pembangunan di otonomi khusus Bagi Provinsi Papua.

Baca Juga: Cara Membuat STRP di jakevo.jakarta.go.id dan Syaratnya

Menurutnya, salah satu prioritas Pemerintah saat ini adalah menyelesaikan RUU Perubahan  UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

"Otonomi Khusus Papua telah berjalan 20 tahun pada tahun 2021," kata Sri Mulyani dikutip PRIANGANTIMURNEWS dari unggahan Instagram @smindrawati pada Selasa, 13 Juli 2021.

Selanjutnya terang Sri Mulyani, RUU Perubahan ini merupakan keharusan karena dalam Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2001 menyatakan bahwa dana otsus berlaku selama 20 tahun.

Baca Juga: 7 Hal Yang Harus Diketahui Setelah Mengenyam Pendidikan

Pada Rapat Kerja Pansus Senin, 12 Juli 2021 Pemerintah, DPR, dan DPD berhasil menyelesaikan RUU perubahan tersebut. Selanjutnya RUU akan diajukan dalam sidang Paripurna DPR RI untuk disepakati.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x