Kemenkeu Ungkap 10 Program Bantuan Ini Diperpanjang

- 21 Juli 2021, 20:53 WIB
Potret dan kartu yang diterima oleh penerima bantuan.
Potret dan kartu yang diterima oleh penerima bantuan. /Facebook/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Darurat untuk Jawa-Bali dan menambah alokasi anggaran bantuan untuk masyarakat.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperpanjang 10 program bantuan pemerintah yaitu sektor perlindungan sosial.

Menkeu, Sri Mulyati menyebutkan bahwa pemerintah akan menambah alokasi anggaran untuk sektor kesehatan dari 193,93 Triliun menjadi 214,95 Triliun.

Sementara untuk sektor perlindungan sosial naik dari 153,86 Triliun menjadi 187,84 Triliun.

Baca Juga: Setelah Dipastikan Gagal Mendapatkan Federico Chiesa, Chelsea kini Berniat Mendatangkan Bintang Italia Lainnya

Dilansir priangantimurnews.com dari Facebook Indonesiabaik.id, berikut 10 jenis bantuan pemerintah, yaitu:

Pertama, program keluarga harapan (PKH), dialokasi sesuai untuk 10 juta KPM dengan total 28,31 Triliun.

Kedua, program satu sembako, sebesar 200/bulan untuk 12 bulan dengan target 75,2 juta orang dan total Rp.49,89 Triliun.

Ketiga, program bantuan beras Bulog, sebesar 10 kg untuk para penerima BST dan kartu sembako.

Baca Juga: Akibat Tidak Diperhatikan Pemerintah, Organda Rencanakan Mogok Angkutan

Keempat, bantuan sosial tunai (BST) yaitu Rp. 300/bulan untuk 10 juta penerima.

Kelima, bantuan tunai usulan pemerintah daerah, sebesar Rp.200 per bulan untuk periode tertentu.

Keenam, diskon listrik untuk pelanggan 450VA dan 900VA diperpanjang.

Ketujuh, bantuan rekening minimun biaya beban/abdomen listrik.

Kedelapan, program prakerja.

Program ini akan kembali dibuka, untuk para pencari kerja mengasah keterampilan dan kemampuan individu.

Baca Juga: 10 Lagu K-Pop yang Paling Banyak Dinikmati di Spotify Saat Ini

Kesembilan, subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen di perpanjang sampai Desember 2021.

Sepuluh, bantuan langsung tunai (BLT) desa Rp.300 perbulan.

Itulah 10 program bantuan pemerintah yang di perpanjang saat pandemi Covid-19.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah