PRIANGANTIMURNEWS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level telah resmi menjadi nama baru yang semulanya Darurat.
Presiden Jokowi mengatakan, perubahan nama PPKM Level dilihat dari tingkat kasus pasien positif Covid-19.
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Jokowi yang
menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di
wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Sementara Pangandaran Masuk Level 3 Untuk Pelaksanaan PPKM, Begini Penjelasan Bupati Jeje
Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan Kepada, Gubernur dan Bupati/Wali kota.
Baca Juga: Kemensos Salurkan Bansos BST Rp600 Ribu Sebanyak 5,9 Juta Dengan Menyiapkan Rp7,07 Triliun
Berikut ini 14 Wilayah Kabupaten di Jawa Barat yang masuk level 3 diantaranya untuk Priangan Timur, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Garut dan Kabupaten Ciamis.