Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Dapatkan Insentif Rp 3,5 Juta/Orang

- 21 Juli 2021, 16:46 WIB
Ilustrasi Program Kartu Prakerja gelombang 17.
Ilustrasi Program Kartu Prakerja gelombang 17. /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS-Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan penambahan alokasi dana Perlindungan Sosial sebesar Rp 187,84 triliun dari sebelumnya Rp 153,86 triliun.

Di sampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati, salah satu pos anggaran yang ditambah adalah program Kartu Prakerja sebesar Rp 10 triliun untuk 8,4 juta peserta.

Meskipun belum ada kepastian kapan program Prakerja gelombang 18 mulai dibuka, namun Presiden Joko Widodo telah menginstrukasi percepatan alokasi dana Perlindungan Sosial dampak Covid-19 sejak awal Juli lalu.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-76 RI, PLN Promo Tambah Daya Cuma Rp 202.100

Bagaimana Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18?

  1. Kunjungi situs prakerja.go.id. Isi biodata pelamar dan selesaikan verifikasi identitas
    Peserta mengikuti tes kemampuan dasar
  2. Setelah mengisi tes kemampuan dasar, klik "gabung" untuk mendaftar
  3. Jika lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi melalui SMS setelah penutupan gelombang
  4. Pilih dan ikuti pelatihan yang disediakan
  5. Berikan evaluasi dan penilaian atas pelatihan yang diikuti
  6. Tunggu insentif ditransfer ke rekening/e-wallet peserta.


Berapa Jumlah Insentif Prakerja?

Untuk program Prakerja tambahan ini, setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta serta insentif Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan tambahan Rp 50 ribu setiap kali menyelesaikan survei untuk tiga kali survei. Sehingga, total intensif yang didapat sebesar Rp 3,55 juta per orang.

Baca Juga: Yes, Limit Tarik Tunai di ATM Kini Bisa Rp 20 Juta per Hari

Siapa yang Berhak Mendaftar Prakerja?

Program Kartu Prakerja diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Setiap pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah