PRIANGANTIMURNEWS-Pemerintah Indonesia secara resmi memperpanjang program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan mengganti istilah darurat dengan sebutan jenjang level.
Dasar hukum pemberlakukan "PPKM Level" adalah Instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021.
Tak hanya pergantian istilah, ada beberapa poin perbedaan antara "PPKM Darurat" dan "PPKM Level".
Beberapa perbedaan di antaranya terkait jam operasional pasar, operasional cafe, syarat perjalanan dan restoran, serta arahan-arahan untuk kepala daerah.
Berikut adalah tautan (link) untuk mengunduh Instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021 dalam format PDF: Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ***