PPKM Diperpanjang, Pemkab Garut Siapkan Bansos

- 21 Juli 2021, 21:16 WIB
Rapat Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  secara virtual melalui aplikasi zoom meeting di Gedung Command Center, Komplek Pemda Garut, Rabu (21/7/2021).
Rapat Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual melalui aplikasi zoom meeting di Gedung Command Center, Komplek Pemda Garut, Rabu (21/7/2021). /Diskominfo Garut/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah akhirnya memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo pada konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa malam 20 Juli 2021.

Menanggapi hal itu Bupati Garut Rudy Gunawan, pada Kamis 21 Juli 2021 mengatakan, Garut saat ini berada dalam kategori level 3 penyebaran Covid-19, berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Maka Kebijakan ini tentu berdampak bagi perekonomian masyarakat, oleh karena itu pihaknya akan memberikan bantuan sosial antara 200-250 ribu rupiah per keluarga melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) bagi masyarakat yang terdampak kondisi perekonomiannya saat masa PPKM Darurat, seperti PKL, kusir delman, tukang becak dan masyarakat terdampak lain.

Baca Juga: PPKM Level 4 Jadi Meme Netizen, Dianggap Mirip Keripik Pedas

“Yang terdampak sekarang ini ada PKL, kusir delman, tukang becak itu ada KTP dan Kartu Keluarga itu diinikan (didaftarkan) kita dari APBD akan mengeluarkan bantuan sosial, antara 200-250 ribu perkeluarga, bisa diselesaikan hari ini dan hari jum’at terakhir,” katanya.

Sementara itu, hasil evaluasi PPKM Darurat yang sudah dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, Garut merupakan daerah yang memiliki penurunan kasus Covid-19 terbanyak dari 10 Kabupaten.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Diskominfo Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah