Orang Asing, Kecuali Lima Bidang Tak Boleh Masuk ke Indonesia Permenkumham No 27 TA 2021

- 22 Juli 2021, 11:42 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. /Instagram @yasonna.laoly

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Yasonna Laoly menyebutkan, orang asing, kecuali lima bidang, tak boleh masuk ke Indonesia.

"Larangan ini saya tuangkan dalam Permenkumham no 27 tahun 2021. Peraturan ini adalah tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penerapan PPKM," dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @yasonna.laoly Kamis 22 Juli 2021.

Kata, Yasonna, peraturan ini pasti tak bisa menyenangkan semua pihak, tapi yang pasti keputusan ini adalah bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Kami sudah melakukan revisi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru," katanya.

Baca Juga: Banjir di China Menewaskan 25 Orang dan Rendam Ratusan Mobil

Ia menyebutkan, kami telah berkoordinasi dengan kementerian terkait, kemnlu, kemenhub, dan kementerian lainnya.

"Yang sebelumnya tenaga tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka proyek strategis nasional, sekarang sudah kita batasi tidak boleh lagi masuk,"ujarnya.

Yang kita kecuali kan adalah orang-orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Lanjutnya, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan kemanusiaan alat angkut pesawat, baik darat, udara, maupun laut.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @yasonna.laoly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x