Cara Gubernur DKI Jakarta Tangani Pelanggar PPKM Level 4 di Ibu Kota Melalui Aplikasi Jaki

- 28 Juli 2021, 10:21 WIB
DKI Jakarta Luncurkan Aplikasi JAKI, Kenali Fitur-fiturnya.
DKI Jakarta Luncurkan Aplikasi JAKI, Kenali Fitur-fiturnya. /Instagram/@aniesbaswedan

PRIANGANTIMURNEWS- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah pemerintahannya.

Ibu Kota DKI Jakarta masuk pada PPKM Level 4 Covid-19 yang dilanjutkan selama 8 hari sejak 26 Juli - 2 Agustus 2021.

Mengimbangi Kehidupan media digital, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan aplikasi Jaki.

Menurut Gubernur Anies Baswedan, Aplikasi Jaki ini digunakan untuk pelaporan yang melanggar PPKM Level 4.

Baca Juga: Terdampak PPKM Darurat, Pasar Tawang Banteng Tasikmalaya sepi Pengunjung, Pedagang Kehilangan Pendapatan

Tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 juga merupakan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.

Gubernur Anies Baswedan mengatakan,
kesehatan menjadi hal penting di masa pandemi ini.

"Mari jalankan seluruh aturan PPKM Darurat juga prokes secara serius dan disiplin yang tinggi," ucap Anies Baswedan.

Selain itu, kata Anies Baswedan pastikan diri dan orang tersayang untuk selalu menjaga imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, vitamin, rutin berolahraga, cukup istirahat, mampu mengelola stres dengan baik, dan vaksin dulu.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @aniesbaswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah