Cek Penerima Bantuan Sosial BST Rp600 Ribu Per Bulan dari Kemensos, Ini Persyaratannya

- 11 Agustus 2021, 08:54 WIB
Ilusttasi pencairan BST Rp600 ribu Agustus 2021. Cek persyaratannya
Ilusttasi pencairan BST Rp600 ribu Agustus 2021. Cek persyaratannya //PIXABAY
  PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian (Sosial Kemensos) akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Sebagaimana disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini melalui laman Kemensos pembagian sembako terdampak Covid-19 akan dibantu melalui BST Rp 600 ribu per bulan.

"Setiap keluarga yang mendapatkan BST harus sudah terdaftar pada DTKS oleh RT ke Kepala Desa," kata Tri Rismaharini dikutip dari laman Kemensos pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemnaker Minta BBPLK Semarang Ciptakan SDM Kompeten dan Profesional

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Kemensos hanya akan memberikan BST kepada warga masyarakat yang memenuhi syarat dan sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut ini, 6 Syarat penting yang harus diketahui oleh calon penerima Bansos BST Rp600 ribu Kemensos 2021 dikutip dari laman Indonesia.go.id

Baca Juga: Taman Nasional Komodo Dilahap Si Jago Merah, Intip Penyebabnya

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x