Warga yang Belum Divaksin Tidak Boleh Melakukan Aktivitas di Tempat Tertentu

- 13 Agustus 2021, 08:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /ANTARA.

PRIANGANGANTIMURNEWS - Warga Jakarta yang belum divaksin terancam tidak boleh melakukan aktivitas di tempat umum. Selama PPKM berlangsung warga yang belum vaksin hanya tinggal di rumah.

Pemprov DKI Jakarta telah membuat aturan terkait pelaksanaan PPKM level 4, warga yang akan melakukan aktivitas di sektor yang telah ditetapkan harus sudah divaksin.

Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan beberapa poin-poin penting dalam pemberlakuan PPKM Level 4 di DKI Jakarta 10-16 Agustus 2021.

Baca Juga: Biar Tetap Bisa Tempur, Anggota TNI dan PNS Kemhan Disabilitas Dibekali Ketrampilan

Tertuang pada keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Desease 2019.

Serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama," kata Anies dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @aniesbaswedan Jumat 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Wulan Guritno Dicium Gajah, Ucapkan Selamat Hari Gajah Sedunia


Kecuali satu bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium.

Kedua penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter. Ketiga anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @aniesbaswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x