Majukan Perlindungan Konsumen ke Tingkat Internasional, BPKN-RI Jalin Kerjasama

- 26 Agustus 2021, 21:08 WIB
BPKN RI saat melakukan kerjasama.
BPKN RI saat melakukan kerjasama. /Dok Humas BPKN RI/

PRIANGANTIMURNEWS- BPKN-RI lalin kerjasama dengan Korean Consumer Agency Jakarta Kamis 26 Agustus 2021.

Di era digital saat ini, transaksi barang dan jasa tidak bisa lagi dibatasi sekat-sekat geografis, bahkan negara. Apalagi dengan adanya perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), yang di masa sebelum pandemi trendnya meningkat pesat, dan di masa pandemi menemukan pertumbuhan secara luar biasa.

Sehingga, perlindungan konsumen Indonesia tidak lagi sebatas transaksi barang dan jasa di dalam negeri, melainkan juga menyangkut konsumen dan pelaku usaha dari luar negeri.

Baca Juga: Apakah Mahasiswa Bisa Daftar Prakerja Gelombang 19? Cek Info Terbaru!

Merespon dinamika perdagangan internasional yang terjadi saat ini, BPKN-RI sepakat untuk menjalin kerjasama dengan Korean Consumer Agency (KCA) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Perlindungan Konsumen.

Secara hybrid di Graha Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia di Jakarta (26/8/2021). Ini merupakan salah satu bentuk upaya kerjasama kelembagaan antar negara dalam penyelesaian sengketa konsumen secara online dan penyelesaian sengketa konsumen lintas batas, yang menjadi amanat dan tugas BPKN-RI sesuai UU Perlindungan Konsumen No.8/1999.

Ketua BPKN-RI Rizal E. Halim mengatakan, meningkatnya transaksi tentu selaras dengan potensi terjadinya suatu sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha.

Baca Juga: Berapa Jumlah Insentif Prakerja Jika Kamu Lolos Gelombang 19? Simak Rinciannya!

“Oleh karena itu perlu adanya antisipasi terhadap resiko atas transaksi melalui e-commerce dengan keberadaan suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang sifatnya efisien dan murah dari segi biaya, khususnya dalam hal menangani kasus-kasus kecil. Salah satu cara penyelesaian problematika tersebut ialah dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa secara daring atau Online Dispute Resolution (ODR),” katanya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: BPKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x