Wajib Tahu, 8 Golongan Dilarang Mengajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 30 Agustus 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM BPUM 2021.
Ilustrasi bantuan BLT UMKM BPUM 2021. /Dok. Kementerian Perdagangan dan UMKM/

PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021 kembali diluncurkan oleh Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi UMKM (Kemenkop UMKM).

Hanya ternyata, sesuai dengan aturan, tidak semua warga bisa menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Ada 8 golongan yang dilarang menerima BLT UMKM.

Sehingga jika 8 golongan ini mendaftar, otomatis akan ditolak dan dijamin tidak akan mendapatkan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Ironis, di Tengah PPKM Gubernur Wagub dan Bupati NTT Gelar Pesta Meriah

BLT UMKM atau Bantuan BPUM 2021 hanya diberikan ke 12,8 juta orang dan hanya tersisa 1,5 juta penerima yang dicairkan pada Agustus dan September 2021 ini.

Lebih jelasnya untuk para penerima bantuan BPUM 2021 bisa login ke link eform BRI Tahap 3, eform.bri.co.id/bpum.

Bila ingin mengetahui daftar penerima dan jadwal jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM 2021 bisa melakukan cek di eform BRI Tahap 3 di link eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Anak Kembar Siam Asal Garut Butuh Alat Bantu untuk Aktivitas sehari-hari


Perlu diinformasikan bahwa pada kuartal I dan II BLT UMKM teah dicairkan kepada 9,8 juta orang. Dengan rincian Juli 2021 cair ke 1,5 juta orang, Agusutus 2021 cair ke 1 juta orang dan September 2021 cair ke 500 ribu orang

Berikut 8 golongan terlarang yang dijamin tidak boleh atau dilarang menerima bantuan BLT UMKM BPUM 2021:

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah