BPKN-RI “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Tangguh Bersama Aksi Millenial”

- 1 September 2021, 20:00 WIB
Badan Perlindungan KonsumeBPKN-RI menggelar Awarding Lomba Vlog BPKN tahun 2021 dengan tema “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Tangguh Bersama Aksi Millenial”.
Badan Perlindungan KonsumeBPKN-RI menggelar Awarding Lomba Vlog BPKN tahun 2021 dengan tema “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Tangguh Bersama Aksi Millenial”. /Humas BPKN RI/

Pada hari Selasa, 31 Agustus 2021, BPKN-RI mengumumkan 10 nama pemenang Lomba Vlog BPKN-RI Tahun 2020 sekaligus menyerahkan hadiah uang tunai dan sertifikat secara simbolis melalui media daring. Kesepuluh pemenang Lomba Vlog BPKN-RI Tahun 2021 adalah:

Baca Juga: Inilah 5 Rekrutan Baru yang telah Memberikan Dampak Besar bagi Klub yang Memboyongnya

1. Leonard Gahansa (Sulawesi Utara);
2. Muhammad Agung Ardliansyah (Jawa Timur);
3. Zainul Hadi WIldan Ismail (Jawa Timur);
4. Ardi Permana Putra (Sumatera Utara);
5. Raden Jordi Ramadhan (Jambi);
6. Dewa Gde Rismanandha Adiwira (Bali);
7. Elbi Fitra Yudi (Yooyakarta);
8. Zhilly Ahmad Jihadi (Banten);
9. Miftah Fadhil (Yogyakarta);
10. Syarifuddin (Kalimantan Selatan).

Penghargaan khusus juga diberikan kepada 2 (dua) peserta yang dinilai dari sisi keunikan dan kreatifitas serta inovasi video tersebut diantaranya:

1. Nurkhairati Simanjuntak (Sumatera Utara)
2. Fatmala Anggraeni (Jawa Barat)

Baca Juga: Chelsea Menandatangani Saul dari Atletico dengan Status Pinjaman

Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Tangguh Bersama Aksi Millenial ini adalah upaya dari BPKN-RI untuk mewujudkan konsumen yang cerdas dan berdaya.

Untuk itu, perlu upaya dari semua pihak untuk bersama-sama melakukan edukasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Melalui kegiatan Lomba Vlog yang diselenggarakan oleh BPKN-RI diharapkan masyarakat menjadi lebih teredukasi mengenai perlindungan konsumen serta termotivasi untuk mulai aktif mensosialisasikan hak-hak konsumen sesuai UUPK No. 8 Tahun 1999 kepada orang-orang disekitarnya apalagi di masa Pandemi COVID-19 saat ini tujuannya adalah agar tidak ada lagi konsumen yang dirugikan karena mereka sudah mengetahui hak-hak nya sebagai konsumen.

Baca Juga: Kurangi Kemacetan di Puncak Bogor, Tiap Akhir Pekan Diberlakukan Ganjil Genap

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: HUMAS BPKN RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah