Melihat Nasib Pelanggan Setelah UU Nomor 8 Tahun 1999 Berusia 22 Tahun

- 4 September 2021, 21:29 WIB
Wakil ketua komisi komunikasi dan edukasi BPKN-RI Dr. Firman Turmantara Endipradja.
Wakil ketua komisi komunikasi dan edukasi BPKN-RI Dr. Firman Turmantara Endipradja. /Humas BPKN RI/

PRIANGANTIMURNEWS- Secara konstitusional, bangsa Indonesia telah berkomitmen bahwa konsumen, yakni semua rakyat Indonesia harus dilindungi secara hukum.

Hal itu telah disepakati dengan disahkannya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada tanggal 20 April 1999, yang diberlakukan setahun kemudian dan dalam alinea terakhir Penjelasan Umum disebutkan bahwa undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.

Wakil ketua komisi komunikasi dan edukasi BPKN-RI Dr. Firman Turmantara Endipradja mengatakan, setiap orang, tanpa melihat usia, gender, jabatan, profesi, status sosial, termasuk pelaku usaha adalah konsumen dari barang dan/atau jasa, bahkan seorang konsumen sudah dipastikan menggunakan lebih dari satu produk barang dan/atau jasa, seperti sebagai konsumen makanan/minuman, sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, pelayanan publik dll. Dengan demikian konsumen itu adalah seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Daftar Teratas 10 Klub Sepak Bola Termahal di Dunia per Bulan September 2021

Kemudian kata Firman, muncul pertanyaan, apa perbedaan antara pelanggan (customer) dan konsumen (consumer). UUPK menyebutkan, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

"Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara," kata Firman, Jumat, 3 September 2021.

Firman menjelaskan, konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam Undang-undang ini adalah konsumen akhir, namun konsumen akhir tidak selalu pelanggan.

Baca Juga: Ucapan Doa yang Tulus dari Putri dan Dewi, Membuat Hati Kapolres Garut Terharu

"Pelanggan langsung adalah seseorang atau badan usaha yang langsung membeli dari pelaku usaha. Mereka dapat berupa distributor, pengecer, dan sebagainya," ujar Firman.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: HUMAS BPKN RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x