PRIANGANTIMURNEWS – Kasus pelecehan dan perundungan yang terjadi di dalam kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kini memasuki babak baru.
Dikabarkan, terduga pelaku pelecehan tersebut kini akan melaporkan balik MS atau korban dengan kasus pencemaran nama baik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum terduga pelaku RT dan EO, Tegar Puthuena, setelah ditemui awak media pada Senin 6 Sepember 2021.
Baca Juga: Setelah Absen Lawan Barito Putera, Geoffrey Castillion Kembali Berlatih Bersama Persib
Menurut Tegar Puthuena, pihaknya telah mengklaim bahwa pelecehan seksual dan perundungan yang disebutkan MS tidak pernah ada.
“Klien kami sudah jalani pemeriksaan sejak pagi, pada intinya polisi mendalami soal kejadian tehun 2015. Dan sejauh ini yang kami temukan, peristiwa itu tidak ada,” ujar Tegar, dikutip priangantimurnews.com dari kanal YouTube TvOneNews, pada Selasa 7 September 2021.
Selain itu, Tegar juga meyampaikan bahwa tidak ada bukti-bukti yang memperkuat tuduhan MS yang mengklaim kliennya melakukan kejahatan.
Baca Juga: Biofarma Produksi Alat Diagnosa Covid- 19 dengan Metode Kumur
“Peristiwa seperti yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung dengan bukti apapun, satu-satunya sumber yang dijadikan rujukan hanya keterangan atau rilis yang terlanjur tersebar di media sosial,” terangnya.
Tak hanya itu, Tegar juga menyebutkan bahwa klien beserta keluarganya kini menjadi korban doxing, dan perundungan netizen.