BPKN Hargai Putusan MK yang Tegaskan Tidak Boleh ada Penyitaan Unit Kendaran Jaminan Tanpa Proses Pengadilan

- 26 September 2021, 22:59 WIB
Ketua BPKN-RI Rizal E Halim.
Ketua BPKN-RI Rizal E Halim. /Humas BPKN RI/

Baca Juga: Tim Sancang Polres Garut Buru Pemalak Sopir Truk dan Elf, Widhianto: Kami Tindak Tegas

Ditambahkannya, ketentuan lain, penagih harus memperlihatkan Perjanjian antara perusahaan debt collector dengan Lembaga Pembiayaan dan dalam eksekusinya harus didampingi petugas kepolisian sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2011 tentang Eksekusi kendaraan/unit jaminan fidusia. Menurut Firman, selama ini banyak kasus penarikan langsung barang leasing melalui pihak ketiga seperti debt collector atau penagih utang.

Cara penarikannya pun seringkali dilakukan sewenang-wenang. Misalnya, debt collector melakukan langsung kepada konsumen di mana pun, kapan pun, seperti banyak kasus yang terjadi selama ini.

Baca Juga: Dokumen Serta Syarat yang Perlu Dipenuhi untuk Memperoleh BLT UMKM

“BPKN-RI menilai Ketentuan MK ini sudah tepat, yakni demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan antara pihak leasing dengan konsumen serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi. Oleh karena itu, segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi itu harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutup Firman.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: HUMAS BPKN RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah