3. Siswa tersebut terdaftar di Data Pokok Pendidikan pada lembaga pendidikan masing-masing.
4. Bagi siswa yang tidak memiliki KIP bisa tetap mendapatkan BLT dengan cara mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat.
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW setempat atau kelurahan setempat sebelum mendaftarkan diri ke dinas pendidikan.
Baca Juga: BLT Anak Sekolah SD Rp 900 Ribu Kemensos Segera Cair, Cek Persyaratannya
Untuk mengetahui sebagai penerima BLT anak sekolah atau tidak klik link dibawah ini
Isi kolom yang kosong dengan jujur dan benar.
link https://cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nama serta alamat lengkap.***