1. Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2. Aparatur Sipil Negara (ASN)
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
5. Kepala Desa dan perangkat desa.
6. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
7. Belum berusia 18 tahun saat mendaftar.
8. Sedang menempuh pendidikan formal, termasuk SMA/SMK/MA dan Perguruan Tinggi.
9. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)
10. Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya.