Simak, Arti Calon Terdaftar dan Tidak Terdaftar Program BLT BSU dari Kemnaker RI

- 5 Oktober 2021, 10:47 WIB
Ilustarasi 5 Kriteria Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021, Dikhususkan untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4
Ilustarasi 5 Kriteria Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021, Dikhususkan untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 /Kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - BLT BSU dari Kemnaker secara bertahap disalurkan kepada pihak penerima.

Para penerima BSU dapat melihat atau mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Terdapat dua kemungkinan bagi para pekerja yang mendaftar diri sebagai penerima BLT BSU dari Kemenaker, yaitu calon terdaftar dan tidak terdaftar.

Baca Juga: Kabar Baik, BSU Buruh dan Pekerja Cair Oktober 2021, Cepat, Cek Penerima BSU

Sebelum melihat hasil apakah anda sebagai calon penerima terdaftar atau tidak terdaftar, sebaiknya untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Sebagaimana dilansir priangantimurnews.com dari laman kemnaker.go.id,
Berikut langkah pengecekan BSU 2021 Kemnaker.


1. Kunjungi website  kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: Tingkatkan Sektor Pariwisata dan SDM, Jabar jalin Kerjasama dengan Papua

3. Masuk

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang masuk laman bsu.kemnaker.go.id

Proses pengecekan ini akan muncul calon terdaftar dan tidak terdaftar.

Calon Terdaftar

Anda yang terdaftar akan mendapatkan notifikasi yang tercatat sebagai calon penerima bantuan Subsidi Up (BSU) sesuai dengan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

Anda yang tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Hal ini dapat terjadi apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Selain itu, anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun, data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika kamu dinyatakan sebagai penetapan dan penerima BSU 2021 Kemnaker.

Baca Juga: Kemenaker akan Lindungi Hak Pekerja di Atas Kapal

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Penyaluran BSU Kemnaker bulan Oktober sebesar Rp 1 juta.

Bantuan Subsidi Upah BSU akan langsung tersalurkan ke rekening anda.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Jika anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Namun, jika anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat anda bekerja.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah