Desa Hanaut Kota Waringin Timur Ditetapkan Sebagai Kampung Reforma Agraria

- 8 Oktober 2021, 12:38 WIB
  Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra saat  melakukan panen padi di Kampung  reforma agraria
Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra saat melakukan panen padi di Kampung reforma agraria /Instagram @kementerian.atrbpn/

PRIANGANTIMURNEWS - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra melakukan kunjungan ke Desa Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kunjungan kerja kali ini dalam rangka meninjau panen raya di kampung reforma agraria dan penyerahan sertipikat redistribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan di Desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin

Berdasarkan hasil survei awal tahun 2021 oleh Kantor Pertanahan Kab. Kotawaringin Timur, Desa Hanaut mempunyai potensi dalam hal pertanian, khususnya tanaman padi, kopi, dan rotan.

Baca Juga: Mi Instan Indomie Dapat Penghargaan dari New York Magazine, Mi Instan dengan Bumbu Terbaik

Untuk itu, Desa Hanaut ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria. Hal ini juga didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan dikukuhkannya kawasan hutan.

"Batas antara kawasan hutan dan non hutan jelas bahwa sebagian areal Desa Hanaut menjadi wilayah Areal Penggunaan Lainnya (APL)," kata Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra.

"Pengukuhan kawasan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang mana ini merupakan pertama kali terjadi," kata Surya.

Baca Juga: Efektivitas Vaksin Pfizer Setelah 6 Bulan Disuntikan, Berikut Penjelasannya

Ia menyebut dukungan dari pemerintah daerah ini menjadi sangat penting terutama dalam hal mempercepat proses redistribusi tanah.***

Instagram @kementerian.atrbpn

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kementerian.atrbpn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x