PRIANGANTIMURNEWS- Akibat melanggar PPKM, Wali Kota Malang akhirnya di vonis 15 hari atau denda 25 juta.
Wali Kota Malang Sutiaji menerima vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang dalam kasus pelanggaran PPKM saat gowes ke Pantai Kondang Merak 19 September 2021 lalu.
Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Kepanjen menghukum Walikota Sutiaji dengan denda Rp 25 juta atau kurungan penjara selama 15 hari.
Baca Juga: Kisah Mantan Artis Indonesia Kerja Serabutan hingga Jadi Bos di Australia
Selain Walikota, Pengadilan Negeri juga menghukum Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Arif Tri Sistiawan.
Ketiga pejabat daerah itu dihukum bersalah dalam kasus tersebut, mereka menjalani sidang dakwaan pada Selasa 12 Oktober 2021.
"Saya ikut prosedurnya. Saya rakyat di sini gak ada bedanya, saya turuti saja," ujarnya sambil berjalan ke ruang sidang PN Kepanjen.
Baca Juga: Gempa Bumi 4.8 Skala Richter Guncang Pacitan Dirasakan Hingga Gunung Kidul Yogyakarta
Sidang yang dipimpin Farid Zuhri berlangsung selama tiga jam kurang lebih, mulai dari jam 9.30 hingga 13.15 WIB.