Siapa Saja yang Berhak Mendaftar Kartu Prakerja, Apakah Anda Orangnya?

- 15 Oktober 2021, 15:56 WIB
Ilustrasi penyebab gagal sambungkan nomor rekening dan e-wallet ke akun Prakerja dan cara cairkan insentif Kartu Prakerja.
Ilustrasi penyebab gagal sambungkan nomor rekening dan e-wallet ke akun Prakerja dan cara cairkan insentif Kartu Prakerja. /https://www.prakerja.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS- Program Kartu Prakerja sepertinya masih terus dibuka.

Kebijakan itu dilakukan karena banyak masyarakat yang menganggur akibat dampak dari pandemi Covid 19.

Sampai saat ini pemerintah telah melaksanakan program Prakerja dari gelombang 1 sampai  Prakerja Gelombang 21.

Baca Juga: Mau Tahu Penyebab Tidak Lolos Saat Mendaftar Kartu Prakerja, Simak Penjelasannya

Mengingat banyak peminat, pemerintah akan melanjutkan dengan membuka Prakerja Gelombang 22.

Selama menunggu pembukaan Gelombang 22, yuk pelajari dulu informasi umum Program Prakerja untuk menambah wawasanmu. 

Program Kartu Prakerja diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Baca Juga: Sedih, Seorang Kuli Bawa Bayi ke Bangunan karena Istri Diduga Kabur

Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Setiap pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Baca Juga: Aksi 'The Power of Emak-emak' Taklukan Tanjakan Tinggi Pakai Motor Matic

Berapa Jumlah Insentif Kartu Prakerja?

Untuk program Prakerja tambahan ini, setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta serta insentif Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan tambahan Rp 50 ribu setiap kali menyelesaikan survei untuk tiga kali survei. Sehingga, total intensif yang didapat sebesar Rp 3,55 juta per orang.

Namun ternyata tidak semua masyarakat yang mendaftar bisa lolos dalam Kartu Prakerja. Pertanyaannya mengapa anda bisa gagal dan tidak lolos.

Baca Juga: VIRAL, Terlilit Gembok Sepeda karena Anak Iseng, Ibu Ini Panik Bukan Main


Dalam program Kartu Prakerja ini ternyata ada orang yang beberapa kali tidak lolos.

Padahal semua persyaratan saat mendaftar Kartu Prakerja lengkap. Kondisi itu tentu membuat kesal.

Rasa kesal itu wajar, karena sangat mengharap agar bisa ikut dalam Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Waspadai Prematur, Bahaya Ibu Hamil Sering Pingsan Seperti Dialami Lesti Kejora

Namun perlu disampaikan, sesuai aturan seperti yang tercantum dalam pra Kerja.go.id memang tidak semua pendaftar bisa lulus program kartu Prakerja.

Sesuai dengan yang tertulis dalam laman prakerja.go.id, ada 12 alasan mengapa pendaftar tidak lolos mendaftar Kartu Prakerja.

Berikut ini 12 alasan mengapa ada pendaftar yang berkali kali tidak lolos sebagai berikut:

Baca Juga: Lesti Kejora Sering Pingsan Saat Hamil, Ini Bahaya yang Mengintai

1.Pejabat Negara
2.Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia 5.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6.Kepala Desa dan perangkat desa.

Baca Juga: Dihujat karena Baru Nikah Hamil Besar, Dede Lesti Kejora Curhat dan Nangis

7.Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
8. Belum berusia 18 tahun saat mendaftar
9. Sedang menempuh pendidikan formal, termasuk SMU dan Perguruan Tinggi
10. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)

11. Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya
12. Sudah terdapat dua anggota keluarga penerima dalam satu KK.

Baca Juga: Dihujat karena Baru Nikah Hamil Besar, Dede Lesti Kejora Curhat dan Nangis

Jika kamu merasa tidak termasuk dalam 12 alasan penolakan di atas namun menemui kendala, kamu bisa menyampaikan keluhan melalui laman www.lapor.go.id. ***

 

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah