Baca Juga: Kamu Harus Tahu, Langkah Pencegahan Berat Badan Berlebih atau Obesitas
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53/2021 yang menegaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan perjalanan baik melalui jalur darat atau udara harus melakukan serangkaian tes Covid-19.
Saat ini, Pemberlakuan PPKM masih diterapkan namun dengan beberapa kelonggaran khususnya area Jawa-Bali yang berstatus level 2.
Berikut peraturan terbaru PPKM level 2 area Jawa-Bali dan syarat melakukan perjalanan di masa pandemi Covid-19, yaitu:
Baca Juga: Urutan Zodiak Paling Rendah Hati, Zodiakmu Nomor Berapa?
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);.
- Menunjukkan PCR (H-1) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;.
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapka.
- Sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.***