Diperbolehkan Adanya Penerbangan, Area Jawa-Bali Wajib Lakukan Test PCR

- 21 Oktober 2021, 11:48 WIB
Suasana di Bandara Soekarno-Hatta.
Suasana di Bandara Soekarno-Hatta. /Pixabay/

Baca Juga: Kamu Harus Tahu, Langkah Pencegahan Berat Badan Berlebih atau Obesitas

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53/2021 yang menegaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan perjalanan baik melalui jalur darat atau udara harus melakukan serangkaian tes Covid-19.

Saat ini, Pemberlakuan PPKM masih diterapkan namun dengan beberapa kelonggaran khususnya area Jawa-Bali yang berstatus level 2.

Berikut peraturan terbaru PPKM level 2 area Jawa-Bali dan syarat melakukan perjalanan di masa pandemi Covid-19, yaitu:

Baca Juga: Urutan Zodiak Paling Rendah Hati, Zodiakmu Nomor Berapa?

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);.
  2. Menunjukkan PCR (H-1) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;.
  3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapka.
  4. Sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
  5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.***

 

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @indozonehealth


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah