Diperbolehkan Adanya Penerbangan, Area Jawa-Bali Wajib Lakukan Test PCR

- 21 Oktober 2021, 11:48 WIB
Suasana di Bandara Soekarno-Hatta.
Suasana di Bandara Soekarno-Hatta. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS – Indonesia telah membuka kembali penerbangan dari luar negeri untuk berkunjung ke Indonesia atau ke Luar Negeri.

Diperbolehkan adanya penerbangan karena melihat pandemi Covid-19 semakin melandai dan Covid-19 dapat terkendalikan setelah hantaman gelombang dua bulan lalu.

Namun, meskipun demikian adanya diperbolehkan melakukan penerbangan, Pemerintah Indonesia khususnya area Jawa-Bali harus melakukan test PCR terlebih dahulu.

Baca Juga: Fans Keberatan dengan Girl Group K-Pop Twice yang Mendukung Produk Pemutih

Test PCR masih dianggap akurat dalam mendeteksi kasus terkonfirmasi Covid-19 atau tidak.

Seperti dikutip priangantimurnews.com dari instagram @indozonehealth, persyaratan wajib lakukan PCR tersebut berlaku untuk masyarakat Indonesia dan juga masyarakat yang berkunjung ke Indonesia.

Sehingga, para penumpang yang akan melakukan perjalanan udara yaitu penerbangan harus memastikan dan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR (Real Time – Polymerase Chain Reaction).

Selain itu, sebaiknya tes PCR ini diharapkan agar dilakukan maksimak H-2 keberangkatan dan melakukan penerbangan.

Semaentara, untuk melakukan perjalanan melalui jalur darat harus melakukan tes antigen terlebih dahulu, misalnya pergi dengan menggunakan motor, mobil, kereta, bus dan angkutan umum darat lainnya.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu, Langkah Pencegahan Berat Badan Berlebih atau Obesitas

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53/2021 yang menegaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan perjalanan baik melalui jalur darat atau udara harus melakukan serangkaian tes Covid-19.

Saat ini, Pemberlakuan PPKM masih diterapkan namun dengan beberapa kelonggaran khususnya area Jawa-Bali yang berstatus level 2.

Berikut peraturan terbaru PPKM level 2 area Jawa-Bali dan syarat melakukan perjalanan di masa pandemi Covid-19, yaitu:

Baca Juga: Urutan Zodiak Paling Rendah Hati, Zodiakmu Nomor Berapa?

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);.
  2. Menunjukkan PCR (H-1) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;.
  3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapka.
  4. Sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
  5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.***

 

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @indozonehealth


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah