Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Wilayah Bandung, Bogor, Bekas dan DKI Jakarta Hari ini Senin, 15 November 2021

- 15 November 2021, 09:14 WIB
Layanan SIM Keliling Polresta Bandung untuk Senin, 15 November 2021
Layanan SIM Keliling Polresta Bandung untuk Senin, 15 November 2021 /Instagram @polrestabandung/

PRIANGANTIMURNEWS - Catat berikut akan disampaikan jadwal dan lokasi SIM keliling.

Khusus untuk wilayah Bandung, Bogor, Bekasi dan DKI Jakarta jadwal SIM keliling hari ini Senin, 15 November 2021.

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang begitu penting untuk dimiliki pengendara jalan raya.

Baca Juga: 5 Cara Menyelesaikan Konflik di Masa Pernikahan, Jangan Lakukan Hal Sepele Ini Jika Hubungan Ingin Tetap Awet

SIM memiliki masa berlalu, maka dari itu perpanjang SIM harus segera dilakukan.

Berikut ini Jadwal dan lokasi SIM Keliling wilayah Bandung, Bogor, Bekasi dan DKI Jakarta.

1. DKI Jakarta

SIM keliling pada hari Senin, 15 November 2021 di Wilayah DKI Jakarta berada di Jalan M. Saidi Raya Petukangan dan Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk wilayah Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini ada di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sementara bagi warga Jakarta Barat berada di Citraland Mall untuk yang ingin perpanjangan SIM.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius 15 November 2021: Kehidupan, Kesehatan, Cinta, dan Karir

Bagi warga Jakarta Timur perpanjangan SIM bisa dilakukan di Grand Cakung Mall.

Untuk waktu operasionalnya dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

2. Bandung

Lanjut ke warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM berada di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal yang dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

3. Bekasi

Untuk warga Bekasi, perpanjangan SIM ada di Carrefour Harapan Indah dengan waktu operasional pada pukul 08.000 sampai 10.00 WIB.

4. Bogor

Bagi warga Bogor yang ingin perpanjangan SIM berada di Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi.

Untuk wilayah Kota Bogor berada di Lippo Plaza Kebon Raya dengan waktu operasional pada pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Prediksi Skor Wales vs Belgia, Head to Head, Berita Tim, Starting XI: Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Syarat perpanjangan SIM A atau C yaitu Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. 

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah