Hal yang memberatkan diantaranya yaitu terdakwa terbukti merencanakan pembelian racun Sianida secara online.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Sulisyadi.
Baca Juga: 5 Jenis Makanan yang Baik untuk Mengatasi Tekanan Darah Tinggi
Sedangkan, penasehat hukum terdakwa NA, Ary Wibowo mengatakan pihaknya mengajukan waktu dua pekan dari persidangan untuk mengajukan pledoi.
Pledoi ini untuk melakukan pembelaan terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Untuk pledoi kami minta dua Minggu," pungkasnya. ***