Terungkap, JPU Menetapkan NA Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Sate Sianida, Terancam 18 Tahun Penjara

- 16 November 2021, 09:42 WIB
JPU PN Bantul Sulisyadi menyebut terdakwa kasus sate sianida melakukan pembunuhan berencana dan didakwa 18 tahun penjara.*
JPU PN Bantul Sulisyadi menyebut terdakwa kasus sate sianida melakukan pembunuhan berencana dan didakwa 18 tahun penjara.* /PMJ News

Hal yang memberatkan diantaranya yaitu terdakwa terbukti merencanakan pembelian racun Sianida secara online.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Sulisyadi.

Baca Juga: 5 Jenis Makanan yang Baik untuk Mengatasi Tekanan Darah Tinggi

Sedangkan, penasehat hukum terdakwa NA, Ary Wibowo mengatakan pihaknya mengajukan waktu dua pekan dari persidangan untuk mengajukan pledoi. 

Pledoi ini untuk melakukan pembelaan terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Untuk pledoi kami minta dua Minggu," pungkasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah