Terungkap, JPU Menetapkan NA Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Sate Sianida, Terancam 18 Tahun Penjara

- 16 November 2021, 09:42 WIB
JPU PN Bantul Sulisyadi menyebut terdakwa kasus sate sianida melakukan pembunuhan berencana dan didakwa 18 tahun penjara.*
JPU PN Bantul Sulisyadi menyebut terdakwa kasus sate sianida melakukan pembunuhan berencana dan didakwa 18 tahun penjara.* /PMJ News

PRIANGANTIMURNEWS - Pembunuhan berencana dengan kasus sate sianida telah terungkap pihak kepolisian dan saudara NA resmi menjadi terdakwa.

Sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang resmi memvonis terdakwa NA atas pembunuhan berencana dengan sate sianida sudah terbukti bersalah.

JPU Bantul Sulisyadi menyebut dalam proses persidangan bahwa NA sudah terbukti menjalankan pemnunuhan  berencana dengan sate sianida.

Baca Juga: SATU KLIK SAJA melalui Saveform, Cara Mudah Download Video YouTube, Instagram, Twitter dan Facebok

"Kami menuntut kepada majelis hakim yang mkasus emeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana," terang Sulisyadi dikutip dari PMJ News pada Selasa, 16 November 2021.

Sulisyadi melanjutkan, bahwa dakwaan satu primair Pasal 340 KUHPidana. Dalam pasal itu berisikan tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," ucap Sulisyadi menegaskan. 

Baca Juga: VIRAL di TikTok, Gara-Gara Banjir, Kamar Dipenuhi Ikan Gabus, Ini Ceritanya

Sulisyadi menerangkan dalam persidangan itu ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. 

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x