PRIANGANTIMURNEWS - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebagaimana diketahui bahwa bansos dari Kemensos diperuntukan bagia penerima yang berhak.
Diantara penerima berhak yang boleh terdata merupakan keluarga kurang mampu yang tercatat di desa setempat.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, tercatat sebanyak 31 Ribu ASN telah menerima bansos dari Kemensos.
Bantuan sosal (bansos) yang diterima seperti Penerima Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Data setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) tersebut didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," terang Risma, dalam siaran persnya, di Gedung Kemensos dikutip dari PMJ News pada Kamis, 18 November 2021.
Catatan ASN yang menerima bansos tersebut didapatkan Kemensos saat hendak verifikasi data penerima secara berkala.
Baca Juga: Prediksi Skor Monaco vs Lille, Head to Head, Berita Tim, Starting XI: Ligue 1 2021-22
Penerima diantaranya dari 31 ribu ASN, sebanyak 28.965 orang merupakan ASN aktif dan sisanya berasal dari pensiunan.
"Pensiunan PNS salahsatu orang yang tidak berhak menerima bansos dari Kemensos," kata Risma.
Bahkan dirinya menyebut bahwa profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang. Misalnya, tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain-lain.
"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan. Tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," ungkap Risma.
Baca Juga: MENGUNGKAP Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Mengapa DANU Digonggong Anjing Pelacak
Risma menegaskan, ASN tidak berhak dan tidak boleh menerima bansos. Alasannya, dalam kriteria yang ditetapkan Kemensos, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang mendapatkan pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh pemerintah.
Nantinya, data itu akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti.
Risma pun berharap Pemda segera memberikan respon agar Kemensos bisa terus memperbaharui data secara berkala.***