Motor Milik Karyawan Restoran Pempek Rusak Berat Akibat Tertimpa Pohon Tumbang

- 27 November 2021, 11:18 WIB
Pohon tumbang menimpa sejumlah kendaraan di depan restoran pempek.
Pohon tumbang menimpa sejumlah kendaraan di depan restoran pempek. /Instagram @info_ciledug/

Berdasarkan Pasal 29 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjelaskan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.

Pemilik kendaraan bisa mengajukan ganti rugi jika memang terjadi hal demikian, tapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan, katanya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @Info_Ciledug


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x