Polisi Tangkap Dua Kurir Ojol yang Gelapkan Macbook

- 27 November 2021, 12:08 WIB
Modus pencurian Macbook Rp67 juta diungkap kepolisian.
Modus pencurian Macbook Rp67 juta diungkap kepolisian. /PMJ News

"Namun hingga saat ini laptop yang dipesan tersebut tidak datang," ungkapnya.

Korban pun akhirnya membuat laporan ke kepolisian atas kerugian yang dialaminya.

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap dua pelaku yang diduga telah menggelapkan laptop pesanan korban.

Seorang pelaku berinisial RF berperan memalsukan identitas akun ojek online. Sedangkan HS, bertugas menjadi pengemudi yang mengantar jemput barang dari toko online.

Baca Juga: Motor Milik Karyawan Restoran Pempek Rusak Berat Akibat Tertimpa Pohon Tumbang

"Setelah mendapatkan orderan. Kemudian tidak diantarkan kepada orang yang berhak menerima, melainkan digelapkan," kata Zulfan.

Kini, lanjut Zulfan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. RF dan HS dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 372 KUHP.

"Tersangka terancaman hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @Info_Ciledug


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x