"Tersangka FM sakit hati karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya. Kemudian tersangka MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku pernah dicabuli korban," sambungnya.
Adapun saat ini dua tersangka yang telah ditangkap sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP.
Baca Juga: WASPADA, 13 Wilayah di Jawa Barat Rawan Banjir, Ini Penjelasan BMKG
Zulpan menambahkan, penyidik juga masih mengejar tersangka ER yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Satu tersangka DPO atas nama ER masih dalam pengejaran. Kepolisian masih bergerak di lapangan," unjarnya.***