Dari skema tersebut, kepemilikan lahan tetap milik pemerintah daerah tetapi ada aset pemerintah pusat yang akan beroperasi di sana.
Baca Juga: 5 Kebiasan Toxic yang Menghancurkan Dirimu
Aset tersebut dapat dioperasikan sampai lebih dari 10 tahun. Sampai akhir 2021 targetnya bisa menuntaskan 4.200 titik. sisanya 3.704 di tahun depan. Sekitar 60-70 persen sudah diselesaikan.
Dalam skema kerja sama itu, pemerintah daerah menyiapkan lahan dan izin mendirikan bangunan (IMB). Sedangkan pemerintah pusat diberi fasilitas pembebasan IMB untuk membangun infrastruktur telekomunikasi. Kominfo tidak perlu menyiapkan anggaran pembebasan lahan, sebab semuanya difasilitasi oleh pemerintah daerah.
"Lokasinya (posisi menara BTS) berada di tengah desa agar bisa menjaga (jangkauan) populasi, bukan di luar desa atau bahkan di gunung. Karena prinsip kami saat ini menggunakan Satu Desa Satu Tower BTS yang bisa menjangkau di tengah kampung atau desa tersebut," imbuh Dirut BAKTI. dikutip PRIANGANTIMURNEWS dari Indonesia.go.id.
Baca Juga: Sinopsis Tersanjung The Series Full Episode 5, Bobby Tinggalkan Indah Saat Sedang Hamil
BAKTI Kominfo sejak 2015 hingga 2020 telah melakukan pembangunan maupun upgrading layanan BTS ke teknologi 4G. Ketika itu, Kominfo hanya mengandalkan pembiayaan dari kontribusi operator berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak Universal Service Obligation (PNBP USO) sebesar 1,25 persen dari pendapatan operator setiap tahun.
Namun, sejak 2021 untuk pertama kalinya pemerintah ikut terlibat dalam penggelaran infrastruktur telekomunikasi.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait perlunya kehadiran pemerintah dalam proyek infrastruktur telekomunikasi.
"Seperti di mana pemerintah juga membangun chip in dalam infrastruktur jalan raya, infrastruktur listirik, bendungan dan lain-lain. Namun di situasi yang kita pahami APBN yang hampir setiap tahunnya pasti selalu defisit, tentunya prioritas inilah yang sulit didapatkan dari sektor kami di telekomunikasi," tukas Anang Latif.