Pemerintah Mencabut 2.078 Izin Perusahaan Tambang Mineral dan Batu Bara, Ini Alasannya

- 7 Januari 2022, 05:20 WIB
  Presiden Jokowi saat memberikan keterangan mengenai pencabutan izin pertambangan mineral dan batubara
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan mengenai pencabutan izin pertambangan mineral dan batubara / instagram @jokowi /
PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil.
 
Untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.
 
"Karena itulah, hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara." kata Jokowi seperti dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @jokowi Jumat 7 Januari 2022.
 
 
2.078 izin pertambangan karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. 
 
Kedua, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
 
Ketiga, pemerintah mencabut hak guna usaha perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektara. 
 
 
Sebanyak 25.128 hektare di antaranya milik 12 badan hukum, dan 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
 
Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel.
 
"Izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut."ujarnya.
 
Di saat yang sama, pemerintah memberi kesempatan bagi kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
 
 
Indonesia terbuka bagi para investor dengan rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam.***
 
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x