Update Aturan Baru Masa Karantina untuk WNI atau WNA yang Masuk ke Indonesia Tahun 2022

- 7 Januari 2022, 10:59 WIB
Orang yang sedang melakukan karantina
Orang yang sedang melakukan karantina /PEXELS/

2. WNA dari 14 negara dilarang masuk ke Indonesia.

3. 10 Hari bagi WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar 14 negara.

Aturan baru masa karantina

1. 10 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 14 negara dengan Covid-19 yang tinggi.

2. WNA dari 14 negara dilarang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Satgas: Lakukan Pengendalian Segera untuk Memperbaiki Indikator Penanganan COVID-19

3. 7 hari bagi WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar negara.

Berikut daftar 14 negara dengan kasus Covid-19 tinggi yang tidak diperbolehkan WNA masuk ke Indonesia.

1. Botswana

2. Malawi

Halaman:

Editor: Anbiyani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x