Update Aturan Baru Masa Karantina untuk WNI atau WNA yang Masuk ke Indonesia Tahun 2022

- 7 Januari 2022, 10:59 WIB
Orang yang sedang melakukan karantina
Orang yang sedang melakukan karantina /PEXELS/

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus Covid-19 masih ada di Indonesia, apalagi hari ini ada varian baru yang masuk yaitu Omicorn.

Meskipun masih dalam situasi pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia melakukan update aturan baru.

Aturan baru ini dilakukan sebagai upaya untuk membangkitkan ekonomi dan juga meminimalisir penyebaran Covid-19.

Pemerintah Indonesia melakukan aturan baru terkait masa karantina dari Luar Negeri baik itu WNA atau WNI yang datang ke Indonesia.

Baca Juga: PPKM Nataru Sudah Berakhir, Pemda Pangandaran Gencar Lakukan Vaksinasi Dosis 2

Aturan baru ini diberlakukan semenjak tahun baru 2022, dan berlaku untuk WNI maupun WNI.

Sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com dari instagram @indonesiabaik.id, berikut aturan baru terkait masa karantina yang diberlakukan Pemerintah Indonesia.

Aturan lama masa karantina

1. 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 14 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi.

Halaman:

Editor: Anbiyani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x