PRIANGANTIMURNEWS - Kasus Covid-19 masih ada di Indonesia, apalagi hari ini ada varian baru yang masuk yaitu Omicorn.
Meskipun masih dalam situasi pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia melakukan update aturan baru.
Aturan baru ini dilakukan sebagai upaya untuk membangkitkan ekonomi dan juga meminimalisir penyebaran Covid-19.
Pemerintah Indonesia melakukan aturan baru terkait masa karantina dari Luar Negeri baik itu WNA atau WNI yang datang ke Indonesia.
Baca Juga: PPKM Nataru Sudah Berakhir, Pemda Pangandaran Gencar Lakukan Vaksinasi Dosis 2
Aturan baru ini diberlakukan semenjak tahun baru 2022, dan berlaku untuk WNI maupun WNI.
Sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com dari instagram @indonesiabaik.id, berikut aturan baru terkait masa karantina yang diberlakukan Pemerintah Indonesia.
Aturan lama masa karantina
1. 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 14 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi.