Pemerintah akan memberikan Keringanan Pajak Baru untuk Properti dan Penjualan Mobil?

- 16 Januari 2022, 22:08 WIB
Ilustrasi Kota Jakarta (Abd Kton – Pixabay)
Ilustrasi Kota Jakarta (Abd Kton – Pixabay) /

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah akan memberikan keringanan pajak baru untuk penjualan properti dan otomotif tahun ini dalam upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi dari pandemi COVID-19 ketika pihak berwenang bersiap untuk penyebaran varian Omicron, kata pejabat tinggi, Minggu 16 Januari 2022.

Infeksi virus corona baru di Indonesia naik menjadi 1.054 pada hari Sabtu, tertinggi dalam tiga bulan, di tengah laporan transmisi lokal Omicron yang lebih menular.

Negara itu melaporkan 855 infeksi baru pada hari Minggu, menjadikan total penghitungan kasus COVID-19 menjadi 4,27 juta.

Baca Juga: Waspada dengan Penipuan Melalui WhatsApp Palsu yang Bisa Menguras Rekening Bank Anda

Pemerintah akan memberikan diskon 50 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan rumah senilai di bawah 2 miliar rupiah atau 140.000 US dolar dan diskon 25 persen untuk PPN untuk rumah senilai antara 2 miliar rupiah hingga 5 miliar rupiah hingga Juni, kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pengarahan virtual.

Airlangga mengatakan beberapa skema pemotongan pajak juga akan diberikan untuk penjualan mobil senilai di bawah 250 juta rupiah, beberapa di antaranya akan berakhir pada akhir Maret, sementara lainnya pada akhir September.

Pemerintah telah memberikan keringanan pajak untuk penjualan properti dan mobil tahun lalu di bawah skema yang berbeda, yang telah berakhir pada bulan Desember.

Baca Juga: Cek Di sini! Jadwal Sholat Kota Banjar dan Sekitarnya Hari Senin, 17 Januari 2022 dan Doa Setelah Wudhu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pada pengarahan yang sama bahwa pemerintah sedang mempersiapkan ibu kota Jakarta sebagai 'medan pertempuran pertama melawan Omicron'.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah