PRIANGANTIMURNEWS- Isu hangat kini mengarah kepada Arteria Dahlan. Ia dituntut oleh Paguyuban Pasundan dengan melayangkan protes keras terhadap pernyataan Anggota DPR RI Arteria Dahlan.
Pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Kejaksaan Agung untuk memberhentikan seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hanya karena berbicara bahasa Sunda saat rapat.
"Apa yang dikatakan Arteri Dahlan dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI, sunggung menyinggung dan melukai masyarakat Sunda." kata Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan, Prof. Dr. H.M Didi Turmudzi, MSi.
Baca Juga: Paguyuban Pasundan Desak Arteria Dahlan Meminta Maaf pada Warga Sunda
"Oleh karena kami dari Paguyuban Pasundan ingin agar Pak Arteria Dahlan segera minta maaf kepada masyarakat Sunda untuk menghindari polemik yang lebih besar,” katanya.
Prof Didi, menilai sebagai politisi Arteria seharusnya memiliki jiwa patrionalisme dan menghormati setiap keberagaman suku bangsa yang ada di Indonesia, termasuk didalamnya suku Sunda.
Prof Didi juga menyesalkan pernyataan sensitif yang terlontar dari seorang anggota DPR RI yang memang dipilih oleh rakyat dalam forum terbuka dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia, dan itu sudah dianggap suatu ucapan rasisme.
Baca Juga: Dengan Apa Allah SWT Menghibur Hambanya? Ini Jawaban Ustadz Hanan Attaki
Padahal menurut Prof Didi, Anggota dewan harusnya paham sejarah perjuangan bangsanya dan sangat mengerti tentang kebhinekaan yang tentunya harus dijaga oleh segenap bangsa.
Bukankah bendera dan bahasa sudah diatur dalam UUD?,