PRIANGANTIMURNEWS- Kerangkeng manusia berupa penjara ditemukan di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara.
Kerangkeng itu ditemukan saat tim KPK menggeledah rumah politikus tersebut dalam OTT.
Setelah kerangkeng manusia, kini terungkap adanya 7 hewan langka dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Informasi keberadaan hewan-hewan itu diperoleh dari KPK.
Baca Juga: 20 Link Download Twibbon Tahun Baru Imlek 2022, Gratis KILK DISINI
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut pun langsung turun tangan.7 hewan yang diamankan yaitu 1 ekor orangutan Sumatera, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang Brontok, 2 ekor individu jalak Bali, 2 ekor burung Beo.
"Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif,"ujar Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar.
Baca Juga: Satu Warga Pangandaran Jadi Korban Tragedi Kebakaran Gedung Karaoke Double O Club Sorong Papua
Terbit yang menyimpan hewan langka ini melanggar pasal 21 ayat 2a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990. Dalam pasal 40 di UU itu dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenakan sanksi paling lama 5 tahun penjara.***