Nikah Maupun Rujuk di KUA Tidak Bayar Alias Gratis

- 1 Februari 2022, 17:55 WIB
Biaya nikah mau pun rujuk tidak bayar alias gratis.
Biaya nikah mau pun rujuk tidak bayar alias gratis. /Instagram @bimasislam

PRIANGANTIMURNEWS- Masih banyak masyarakat yang mengira nikah itu biayanya mahal bahkan ada yang bilang 1,5 juta. Ternyata di dalam PP Nomor 48 Tahun 2014 disebutkan biaya nikah atau rujuk gratis.

Nikah gratis itu ada syaratnya dan itu telah diatur didalam PP No 48 Tahun 2014 pada siapa pun yang akan nikah di KUA pada hari dan jam kerja, maka tidak dipungut biaya nikah alias gratis.

"Sementara jika nikah atau rujuk dilakukan di luar kantor KUA atau di luar hari jam kerja, biaya nikah sebesar Rp 600.000."dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @bimasislam Selasa 1 Februari 2022.

Baca Juga: Doa Memohon Anak Menjadi yang Soleh dan Solehah Lengkap Arti dan Terjemahan

Lah kok saya diminta Rp 1,5 juta?. Setelah diselidiki, ternyata calon pengantin tidak mengurus langsung ke KUA, tapi nitip ke orang lain.

"Ternyata bayar mahal itu menggunakan jasa orang lain. Hal ini wajar jika meminta dana lebih itu sebagai uang jasa. Karena dia yang dipercaya bukan pegawai KUA."katanya.

Jika anda mau nikah tidak mau bayar datang dan mengurus langsung ke KUA di jam hari kerja dan jangan menggunakan jasa pihak ke tiga atau jasa oranglain.

Proses sendiri agar calon pengantin bisa mendapat fasilitas tarif nol rupiah jika nikah di KUA pada hari dan jam kerja, atau bayar 600 ribu jika nikah di luar KUA di jam hari kerja.

Baca Juga: SIMAK DAN CATAT Jadwal Puasa Rajab 2022, Niat Puasa Sunah, Doa Rajab syahban, Serta Keutamaannya

Biaya nikah 600.000 ribu juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan lainnya.

Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA, diluar kantor KUA hanya bayar 600 ribu.

Sementara itu biaya nikah di KUA yang Rp 600.000 tersebut bukan biaya pencatatan nikah. Tapi biaya transportasi dan jasa profesi penghulu dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar KUA.

Karena merujuk Pasal 5:(1) PP No.59/2018, setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk, baik di KUA Kecamatan atau di luar KUA Kecamatan sama-sama tidak dikenakan biaya pencatatan nikah.

Baca Juga: Doa Mohon agar Anak Diberi Rezeki yang Halal Lengkap Arti dan Terjemahan

Sehingga jika pelaksanaan nikah atau rujuknya di KUA pada hari dan jam kerja, maka yang bersangkutan tidak dikenakan biaya nikah sama sekali alias gratis.

Syarat nikah di KUA
Selain biaya nikah, hal penting lainnya untuk diketahui calon pegantin adalah syarat nikah di KUA.

Syarat nikah di KUA ini maksudnya berkaitan dengan dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum akad nikah dilangsungkan.

Baca Juga: Doa untuk Anak Memohon Kemuliaan Allah Lengkap Arti dan Terjemahan

Biaya nikah dan syarat nikah di KUA yang wajib diketahui calon pengantin sebelum mendaftar
Dokumen syarat nikah sebaiknya disiapkan segera oleh calon penganting jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan.

Karena dokumen syarat nikah cukup banyak, apalagi jika calon pengantin menikah di luar kecamatan tempat tinggala.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah