Kemenaker  Akan Tempatkan Pekerja Migran Indonesia Melalui Sistem Satu Kanal

- 19 Maret 2022, 06:45 WIB
 RI dan Malaysia Sepakati Nota Kesepahaman Penempatan PMI Sistem Satu Kanal
RI dan Malaysia Sepakati Nota Kesepahaman Penempatan PMI Sistem Satu Kanal / Instagram @kemnaker  /
 
PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Indonesia dan Malaysia mencapai kesepakatan penyelesaian draft Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. 
 
Langkah selanjutnya tinggal menentukan jadwal penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Saravanan Murugan.
 
Tantangan berikutnya yakni, bagaimana MoU itu dapat secara konsisten dilaksanakan oleh Malaysia dan seluruh stakeholder terkait untuk di harapkan mengawal MoU ini agar memiliki visi yang sama.
 
 
"MoU ini tidak hanya jangka pendek, tapi juga memperbaiki penempatan PMI domestik secara menyeluruh, " kata, Menaker Ida Fauziyah saat menerima Dubes RI untuk Malaysia, Hermono di kantor Kemnaker dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram kemenaker Sabtu 19 Maret 2022.
 
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Anwar Sanusi mengungkapkan beberapa butir kesepakatan yang dicapai dalam MoU tersebut di antaranya gaji PMI di atas UMR di Malaysia.
 
Lanjutnya, hari libur dalam sepekan, cuti tahunan, hak berkomunikasi, larangan menahan paspor dan satu PMI domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga dengan maksimal enam orang anggota keluarga.
 
 
"Lebih penting lagi, kami bersepakat penempatan PMI ke Malaysia hanya melalui mekanisme satu kanal atau One Channel System, sehingga tak ada kanal-kanal lain selain yang sudah disepakati, " kata, Anwar Sanusi.
 
Menurut Anwar, sistem satu kanal ini akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan. 
 
Sistem ini akan menghubungkan antara Kementerian dan lembaga di Indonesia dengan otoritas terkait di Malaysia.
 
 
"Sistem satu kanal ini akan mempermudah kedua negara dalam melakukan pengawasan dan menekan biaya perekrutan serta penempatan PMI ke Malaysia, "ujarnya.*** 
 
 
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x