PRIANGANTIMURNEWS- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tak membatalkan ibadah puasa umat Islam.
Ketentuan tersebut tertuang dalam poin 5 Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.
SK tersebut bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022.
Baca Juga: 8 Hal Yang Bisa Membatalkan Puasa Cek di Sini Supaya Puasa Tidak Sia-Sia
"Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal," demikian bunyi SK Dewan Pimpinan MUI.
Kemudian, SK tersebut juga menyebutkan bahwa, tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid- 19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa bila tidak sampai muntah.
Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.
terdapat beberapa panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H lainnya yang tertuang dalam SK tersebut, di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Selebgram yang Jual Tiket Justin Bieber dengan Harga Selangit, Di Protes Warganet