8 Hal Yang Bisa Membatalkan Puasa Cek di Sini Supaya Puasa Tidak Sia-Sia

- 1 April 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa /

PRIANGANTIMURNEWS - Menjalankan Puasa 1 bulan penuh bukan hal yang mudah banyak godaan yang ada di depan kita, tetapi karena Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi umat Islam sehingga banyak yang mampu menjalankannya, supaya puasa kita 1 bulan penuh tidak sia sia dan agar puasa tetap sah, di samping harus melakukan kewajiban-kewajiban puasa Ramadhan, seorang Muslim juga wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkannya. 01 April 2022.

Berikut adalah delapan hal yang bisa membatalkan puasa.

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Artinya, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika hal itu tidak sengaja, maka puasa tetap sah.

Baca Juga: Rangking FIFA Timnas Indonesia Naik Tanpa Harus Keluar Keringat! Ternyata Ini Penyebabnya

2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.

3. Muntah dengan disengaja. Sehingga, orang yang muntah karena tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.

4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari puasa dengan sengaja. Untuk yang keempat ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda (kafarat). Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.

Baca Juga: Ramalan Primbon, Kiat Mengembangkan Kesadaran Kemakmuran Agar Mudah Memperoleh Uang

5. Keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit. Seperti mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Berbeda jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x