Adapun tiga tersangka lainnya adalah :
- Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA),
Baca Juga: Kekalahan Barcelona Vs Cadiz, Xavi: Bolanya Tak Mau Masuk
- Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT),
- General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.
Baca Juga: Pemerintah Menghimbau Agar Silaturahmi Lebaran Tetap Dirayakan, Tanpa Makan dan Minum
Lebih lanjut, keempat tersangka tersebut saat ini telah dilakukan penahanan dengan tempat yang berbeda.
"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.
Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.