Presiden Terima Kunjungan Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat

- 26 April 2022, 06:15 WIB
Mahfud Md., memberikan keterangannya selepas pertemuan dengan pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Merdeka
Mahfud Md., memberikan keterangannya selepas pertemuan dengan pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Merdeka /presiden.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Joko Widodo menerima pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Merdeka, Jakarta. 

Dalam pertemuan tersebut, para pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat menyampaikan aspirasi terkait sejumlah hal, mulai dari otonomi khusus (otsus) hingga pemekaran wilayah di Papua. 25 April 2022.

“Materi yang dibicarakan ia menyampaikan aspirasi terkait dengan Undang-Undang Otsus, dengan pemekaran, dan sebagainya. Itu tadi sudah disampaikan, dijawab oleh Presiden misalnya Undang-Undang Otsus, undang-undangnya sudah jalan, sudah disahkan, sekarang ada yang menguji materi di MK," Ungkap Menko Polhukam.

Baca Juga: Jadwal GTV Hari Ini, Selasa 26 April  2022: The Hairy Tooth Fairy 2

"kita hargai proses hukum itu dan kita akan ikuti terus perkembangannya dan tentu saja pada akhirnya akan dirujuk kepada vonis Mahkamah Konstitusi nantinya,” lanjut Menko Polhukam, Mahfud Md., dalam keterangannya selepas pertemuan.

Terkait dengan daerah otonomi baru di Papua atau pemekaran, Menko Polhukam menilai adanya pihak yang pro dan kontra merupakan hal yang biasa. 

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pun Presiden Jokowi menjelaskan data bahwa pengajuan pemekaran wilayah di berbagai daerah itu banyak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini Selasa 26 April 2022, tentang Kehidupan, Cinta, Karier Sampai Keuangan

“Presiden menjelaskan berdasarkan data bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan. Ada 354 permohonan pemekaran dan berdasarkan kepentingan, di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi," ungkap Mahfud.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Presiden.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x