Menko Perekonomian Sebut Syarat Mudik Sudah Harus di Vaksin

- 26 April 2022, 15:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pemudik harus sudah di Vaksin Boste
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pemudik harus sudah di Vaksin Boste /Instagram @airlanggahartarto_official

PRIANGANTIMURNEWS- Setelah dua tahun Pemerintah Pusat melarang kepada para perantau untuk tidak mudik dengan alasan memutus penularan Covid-19.

Kini Presiden Republik Indonesi Joko Widodo (Jokowi) kembali telah memberlakukan dan mempersilahkan bagi para perantau untuk mudik ke kampung halamannya.

"Dengan diperbolehkannya mudik lebaran, pemudik di imbau untuk tetap memperhatikan syarat-syarat mudik lebaran tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi."kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram Selasa 26 April 2022.

Baca Juga: Fans Arsenal Minta Cristiano Ronaldo Tinggalkan Manchester United

Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) , syarat pemudik adalah wajib sudah vaksin booster dan wajib Antigen/PCR bagi yang belum booster.

Bagi yang belum Boster wajib di antigen/PCR. Untuk anak di bawah 18 tahun, tidak perlu PCR/Antigen asal sudah divaksin 2 kali.

"Pesan saya, agar selalu berhati-hati dalam perjalanan, waspada dan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik."kata Airlangga.

Salam untuk keluarga, senantiasa sehat dan sejahtera mohon maaf lahir dan batin, terima kasih.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @airlanggahartarto_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x