Pemerintah Akan Terapkan Sistem WFA untuk ASN, Benarkah?

- 15 Mei 2022, 11:28 WIB
Sistem WFA Bagi ASN
Sistem WFA Bagi ASN /Antara Foto/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah tengah mengkaji penerapan sistem kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan sistem ini, maka ASN tidak diwajibkan bekerja di kantor atau Work from Office (WFO).

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan rencana kebijakan ini dilatarbelakangi praktik WFO dan Work From Home (WFH) saat pandemi COVID-19. Ia mengaku sistem kerja yang dilakukan ASN saat itu berjalan dengan baik dan berhasil.

Baca Juga: Daftar Pebulutangkis Tunggal Indonesia Terkaya, Urutan Pertama Anthony Ginting

Satya lanjut menjelaskan tujuan dari WFA adalah untuk meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada publik, tersedianya layanan publik yang optimal, meningkatkan efektifitas, dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

"Jadi wacananya ASN bisa 'Work from Anywhere', yang penting kinerja dan target tercapai," ujar Satya,

Satya menekankan bahwa sistem WFA tidak akan diberlakukan untuk semua golongan ASN. Karena, ada beberapa golongan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran fisik di kantor untuk tetap WFO.

Baca Juga: Di Kabarkan Putus Lee Seung Gi dan Lee Da In Diduga Kencan di Museum

Contohnya seperti ASN tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, polisi hutan, dan petugas pemasyarakatan hukum dan HAM, harus tetap WFO.

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x