Hore! Sekarang Masyarakat Indonesia Bebas Masker, Ini Kata Presiden Jokowi

- 18 Mei 2022, 09:25 WIB
Presiden RI, Jokowi dan pemerintah Indonesia akhirnya melonggarkan kebijakan memakai masker dengan syarat tertentu.
Presiden RI, Jokowi dan pemerintah Indonesia akhirnya melonggarkan kebijakan memakai masker dengan syarat tertentu. /Tangkap Layar/YouTube/Sekretariat Presiden/

PRIANGANTIMURNEWS- Semakin terkendalinya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah memutuskan melakukan pelonggaran terhadap kebijakan penggunaan masker di area terbuka.

Dikutip Priangantimunrews.com dari Antara, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah telah melonggarkan kebijakan pemakaian masker dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang terkendali.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.

Baca Juga: Latihan Perdana Pemain Asal Jepang, Ryohei Miyazaki Sebut Persib Akan Menjadi Juara Setiap Tahun

Namun demikian, pelonggaran aturan pemakaian masker masih bersyarat hanya berlaku di luar ruangan bukan di ruangan tertutup dan transportasi massal.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden.

Selanjutnya, masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Baca Juga: 3 Pemain Bola Paling Dibenci Dunia Saat ini: Ada yang Sampai Diancam Teror Bom!

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambah Presiden.

Selain membebaskan penggunaan masker di luar ruangan, pemerintag juga membebaskan tes swab bagi pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap.

"Bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden.

Baca Juga: Resmi Rilis, Apex Legends Mobile Jadi Saingan PUBG Mobile? Ini 9 Karakter yang Ada di Dalamnya

Berdasarkan data Satgas COVID-19 per 16 Mei 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 182 kasus sehingga total kasus mencapai 6.050.958 kasus, sedangkan kasus aktif COVID-19 di Tanah Air mencapai 4.697 kasus.

Kasus sembuh juga bertambah 263 sehingga totalnya mencapai 5.889.797 kasus sementara pasien meninggal bertambah 6 orang menjadi total 156.464 sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada bulan Maret 2020.

Untuk vaksinasi, Pemerintah telah menyuntikkan vaksin dosis pertama COVID-19 di Indonesia sejumlah 199.625.406 dosis, dosis kedua sebanyak 165.273.179 dosis, dan vaksinasi ke-3 mencapai 42.709.756 dosis.***

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x